Petugas Amankan 21 klip Sabu dan Timbangan

radarlampung.co.id - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan dua orang yang diduga bandar narkotika. Keduanya ditangkap pada Minggu (14/3) sekitar pukul 16.45 wib di jl. Sam Ratulango, gg. Bungsu, Penengahan Raya, Kedaton, Bandarlampung.
Adapun kedua tersangka, yakni Endang Mulyadi (30) yang merupakan warga Penengahan, Kedaton, Bandarlampung dan Rapiudin (23), warga Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fahcry mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktifitas mencurigalan yang kerap terjadi di sekitar lokasi penangkapan tersebut.
“Ada informasi dari masyarakat, kadang ada transaksi yang terjadi disitu. Akhirnya petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan kemudian menangkap kedua pelaku,” kata Zainul, Senin (15/3).
Zainul menambahkan, dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika yang akan dipesan.
Dugaan tersebut juga diperkuat dengan adanya barang bukti lain, yakni sebanyak 21 plastik klip berisi sabu. Untuk saat ini, pihaknya juga sedang melakukan menyelidikan lebih lanjut terkait asal sabu tersebut.
“Untuk saat ini kami masih mendalami (kasus, red), terkait dari mana narkoba itu berasal, serta siapa pamasoknya,” tandasnya.
Atas perbuatan keduanya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Serta ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Ega/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: